Ambon – Setelah melewati proses panjang dan pembahasan alot, DPRD Provinsi Maluku akhirnya mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku 2025–2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Jumat malam (18/7/2025), dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua Johan Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala. Hadir pula Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath.
Baca Juga : Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Gubernur Maluku : Keselamatan Masyarakat yang Utama !
Penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah pembangunan dua dekade ke depan.
“Ini hasil kerja panjang Pansus dan Bapemperda. Fraksi-fraksi juga menyampaikan pandangan akhir dengan sejumlah catatan strategis,” kata Benhur Watubun dalam pidatonya.
Laut Jadi Isu Panas: Maluku Minta Keadilan
Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan politik yang solid. Ia menyebut pengesahan RTRW ini sebagai langkah historis dalam menentukan masa depan pembangunan Maluku.
Namun, ada satu isu besar yang jadi sorotan: wilayah laut. Dengan komposisi wilayah 92,4 persen adalah laut, Gubernur Hendrik menegaskan pentingnya perhatian dan keadilan dari pemerintah pusat.
“Ini bukan sekadar tata ruang, tapi soal keadilan dalam mengakses dan mengelola sumber daya. Maluku harus diperhatikan sebagai provinsi kepulauan strategis,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi fraksi akan ditindaklanjuti. Sebagian melalui kebijakan provinsi, sebagian lainnya melalui sinergi antar lembaga.
Maluku Siap Berlari 20 Tahun ke Depan
Perda RTRW ini akan menjadi acuan pembangunan Maluku hingga tahun 2044. Isinya menekankan keseimbangan pembangunan wilayah, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif diyakini akan jadi motor penggerak perjuangan Maluku dalam mendapatkan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat. (Arf)
Baca Juga : Siapa Lindungi Tambang Ilegal Gunung Botak?






