RadarMaluku.id, Ambon – Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dalam Operasi Antik Salawaku 2025. Keduanya diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
Pelaku pertama, DGM alias Epot (22), ditangkap di depan Kantor PU, Jalan Yan Pays, Kota Ambon, pada Selasa malam (5/8/2025). Dari tangan mahasiswa ini, polisi menyita satu paket ganja ukuran sedang yang disimpan dalam plastik bening.
Penangkapan Epot dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga. Pemuda asal Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, itu langsung dibawa ke Mapolda Maluku di kawasan Batu Gajah untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga : 14 WNA Diamankan Imigrasi Ambon di Tambang Ilegal Gunung Botak
“Dari hasil interogasi, Epot mengaku ganja tersebut milik rekannya, MK. Saat ini MK masih dalam penyelidikan dan kasus ini terus dikembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, pelaku kedua, MRS alias Roni (25), ditangkap sehari setelahnya, Rabu (6/8/2025), di kawasan STAIN Ambon. Penangkapan Roni juga berawal dari laporan masyarakat.
Baca Juga : 5 Wisata Populer Maluku







Responses (3)