RadarMaluku.id, Namrole — Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Kepemudaan Kabupaten Buru Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Buru Selatan, Kamis (5/3/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri, Briptu Haryanto Tasane.
Aksi yang diikuti sekitar 80 orang itu dimulai sejak pagi hari. Massa terlebih dahulu berkumpul di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Buru Selatan, sebelum bergerak menuju Pasar Kai Wait Namrole dan selanjutnya mendatangi Mapolres Buru Selatan.
Baca Juga : JERITAN EMOSI CINTA SUNYI DARI BUMI PULAU SERAM, DI HARI KASIH SAYANG 14 FEBRUARI 2026
Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera Merah Putih, bendera organisasi kepemudaan, serta menggunakan sound system dan sejumlah kendaraan sebagai sarana mobilisasi.

Ketua GP Ansor Buru Selatan, Halil Fatsey, dalam orasinya menilai keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane tidak sejalan dengan putusan pengadilan.
Menurut dia, Pengadilan Negeri Namlea hanya menjatuhkan pidana percobaan kepada yang bersangkutan.
“Kami mempertanyakan keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada saudara Briptu Haryanto Tasane, sementara putusan pengadilan hanya memberikan hukuman percobaan. Seharusnya ada pertimbangan yang lebih proporsional,” ujar Halil dalam orasinya.
Baca Juga : Skandal Dana KB Rp1,98 Miliar di Buru Selatan, Kadinkes Akui Anggaran Dipakai Bendahara
Senada dengan itu, Daud Loilatu, yang merupakan tim kuasa hukum Haryanto Tasane, menyebut bahwa putusan pengadilan tidak menjatuhkan hukuman badan kepada kliennya.

Ia menilai sanksi PTDH yang dijatuhkan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri justru lebih berat dibandingkan hukuman pidana yang diputuskan pengadilan.
“Pengadilan hanya menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan. Artinya tidak ada hukuman penjara. Namun secara administratif justru dijatuhi sanksi paling berat berupa PTDH,” kata Daud.
Baca Juga : Asosiasi KDMP Buru Selatan Apresiasi Kinerja Hairul Latief Tuahuns dalam Percepatan Program Presiden
Sementara itu, Ketua KNPI Buru Selatan, Zainudin Temarut, juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses sidang kode etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat tersebut. Ia meminta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut kepada publik.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak evaluasi putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane, meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik Polres Buru Selatan, serta meminta penghentian praktik yang dianggap diskriminatif dalam penegakan kode etik internal Polri.
Selain itu, massa juga meminta Kompolnas dan DPR RI untuk turut meninjau kembali putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Baca Juga : HPN 2026: Hingar-Bingar 1.000 Wartawan Tiba di Banten
Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa melakukan pembakaran ban di depan Mapolres Buru Selatan. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian berupaya mengamankan situasi sehingga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan aksi kembali berlangsung kondusif.

Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Buru Selatan Kompol Syarifuddin menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane telah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Putusan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku, baik di tingkat Polres maupun dalam proses banding di Polda Maluku,” kata Syarifuddin.
Sementara itu, Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H. tidak terlihat menemui massa aksi. Massa aksi menegaskan akan menggelar aksi lanjutan untuk mengawal kasus tersebut dan mendesak Kapolda Maluku segera mengevaluasi kinerja Kapolres Buru Selatan. (Red)
Baca Juga : KPK Dalami Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Periksa Eks Dirut Pertamina hingga Pejabat BUMN










