, , ,

KPK Dalami Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Periksa Eks Dirut Pertamina hingga Pejabat BUMN

oleh -192 Dilihat
Jubir KPK Budi Prasetyo : KPK Periksa Eks Dirut Pertamina hingga Pejabat BUMN
Jubir KPK Budi Prasetyo : KPK Periksa Eks Dirut Pertamina hingga Pejabat BUMN

Radarmaluku.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah mantan pejabat strategis BUMN sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.

Para saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, di antaranya mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik, mantan Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Hambra, serta mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap EMM selaku Direktur Utama Pertamina periode 16 Maret 2017 hingga 20 April 2018, HAM sebagai mantan Wakil Direktur Utama Pelindo, serta IAP yang menjabat Sekretaris Kementerian BUMN periode 2013–2019,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE. Berdasarkan catatan KPK, ketiga saksi hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara yang sama, yakni LS selaku Direktur Utama PT Pertagas Niaga periode 2016 hingga Oktober 2021, ER selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021–2025, serta MFA yang menjabat Kepala BPH Migas pada periode 2017–2021. Mereka diketahui masing-masing bernama Linda Sunarti, Erika Retnowati, dan M. Fanshurullah Asa.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan.

Selanjutnya, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya. KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan.

Kemudian, pada 21 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka dan menahannya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat akibat praktik tersebut. (Red)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Responses (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.