Ia menambahkan, WNA yang berperan sebagai investor harus menggunakan visa B-211 atau C-18. Sementara itu, tenaga kerja asing wajib mengantongi visa kerja. Ketentuan terbaru juga membatasi masa tinggal bagi survei kerja hanya 60 hari.
Imigrasi Ambon juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan tim terpadu yang dikoordinasikan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menangani aktivitas ilegal di Gunung Botak.
“Kami siap jika diminta ikut dalam operasi gabungan. Sebelumnya, kami juga sudah ikut operasi Timpora di sana pada Juni, tapi saat itu tidak ditemukan WNA,” katanya.
Baca Juga : Gubernur Maluku Tegaskan Penertiban Gunung Botak Harus Tuntas dan Permanen
Penindakan dilakukan secara persuasif untuk tetap menjaga iklim investasi yang sehat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum terkait keimigrasian. (Red)










Responses (5)