RadarMaluku.id, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengamankan 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menjelaskan penindakan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada April dan Mei 2025.
“Sebanyak sembilan orang diamankan pada April, dan lima orang lainnya pada Mei. Semua berasal dari Tiongkok,” ungkapnya, Rabu (31/7/2025).
Baca Juga : Diduga Menistakan Agama, Wagub Maluku Dilaporkan ke MUI Pusat
Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sebagian WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), namun penggunaan visa mereka tidak sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
“Sebagian memang memiliki KITAS, tapi tetap harus dicek kesesuaian antara jenis visa, izin tinggal, dan aktivitasnya di lapangan,” jelas Iskandarsyah.










Responses (5)