, ,

14 WNA Diamankan Imigrasi Ambon di Tambang Ilegal Gunung Botak

oleh -1290 Dilihat
Dok. suasana di Kawasan Gunung Botak, Kab. Buru
Dok. suasana di Kawasan Gunung Botak, Kab. Buru

RadarMaluku.id, Ambon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengamankan 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Raden Indra Iskandarsyah, menjelaskan penindakan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada April dan Mei 2025.

“Sebanyak sembilan orang diamankan pada April, dan lima orang lainnya pada Mei. Semua berasal dari Tiongkok,” ungkapnya, Rabu (31/7/2025).

Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sebagian WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), namun penggunaan visa mereka tidak sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

“Sebagian memang memiliki KITAS, tapi tetap harus dicek kesesuaian antara jenis visa, izin tinggal, dan aktivitasnya di lapangan,” jelas Iskandarsyah.

1000057500
Dok. Suasana Kawasan Gunung Botak, Kab. Buru

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Responses (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.