Bareskrim Bongkar Sindikat Judol China-Kamboja di 3 Kota, 22 Orang Diciduk!

oleh -520 Dilihat
Ilustrasi by AI
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Judol

Radarmaluku.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang terafiliasi dengan jaringan internasional asal China dan Kamboja. Penggerebekan dilakukan serentak di tiga kota, yakni Bogor, Bekasi, dan Tangerang, Jumat (13/6) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penggerebekan dilakukan tim Subdit III Jatanras, dan berhasil mengungkap skema besar promosi situs Akasia899 dan Tanjung899, yang diketahui server-nya berada di luar negeri.

“Jaringan ini menggunakan ribuan kartu perdana yang sudah teregistrasi untuk promosi melalui WhatsApp. Mereka mengirimkan broadcast iklan judol ke pengguna secara acak,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7).

Setidaknya ada 2.648 nomor HP yang digunakan untuk mengirimkan pesan massal. Bahkan, dalam sehari para pelaku bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp baru hanya untuk kegiatan promosi.

Lokasi penggerebekan meliputi rumah di Perumahan Cibubur Country, Bogor; dua unit di Jatirahayu, Bekasi; serta rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Banten.

Para pelaku juga terhubung dengan jaringan luar negeri melalui Telegram dan WhatsApp, termasuk dalam hal berbagi data nomor HP serta omzet hasil kegiatan haram ini.

Lebih lanjut, hasil uang judi online tersebut disamarkan lewat berbagai rekening atas nama orang lain dan mata uang kripto, kemudian dicairkan melalui payment gateway, seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang.

“Keuntungan mereka fantastis, bisa mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam setahun,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan ini, tim yang dipimpin Kombes Donny Alexander menangkap 22 tersangka. Di antaranya, NKP yang mengurus keuangan, RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan marketing. Sisanya berperan sebagai operator.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 354 unit HP, 23 CPU, 1 modem, 2.648 kartu perdana, 5 buku tabungan, dan 18 kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman hukuman berat. (Arf)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.