Radarmaluku.id, Namrole – Bupati Buru Selatan La Hamidi, SH, menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mempercepat proses pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Instruksi tersebut dikeluarkan guna memastikan hak dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tetap terjamin setelah adanya perubahan status kepegawaian. La Hamidi menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji tidak boleh terjadi dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.
Baca Juga : Menuju Puncak HPN 2026 : Rahmi Hidayati Mencintai Indonesia dengan Berkebaya
Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah berkewajiban membayarkan gaji dan tunjangan PPPK secara adil dan layak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kesejahteraan pegawai menjadi prioritas. Saya tidak ingin hak PPPK Paruh Waktu tertunda. Proses administrasi harus dipercepat agar gaji bisa segera dicairkan,” kata La Hamidi, Jumat (6/2/2026).
Selain itu, La Hamidi juga mengingatkan para PPPK yang baru menerima surat keputusan (SK) agar meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kepastian status kepegawaian harus diiringi dengan kinerja yang lebih baik.
“Status sudah jelas, maka tanggung jawab dan kinerja juga harus meningkat,” tutupnya. (RB)
Baca Juga : KPK Dalami Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Periksa Eks Dirut Pertamina hingga Pejabat BUMN









Responses (3)