Setelah proses pengembalian formulir maka selanjutnya TPP melakukan verifikasi terhadap berkas atau dokumen-dokumen yang dimasukkan Calon ketua umum KONI Kabupaten Bursel saat melakukan pendaftaran. Sehingga dalam proses verifikasi disimpulkan, bahwa hanya satu calon Ketua umum KONI Kabupaten Bursel periode 2025-2029 yang memenuhi persyaratan baik dukungan cabang olahraga (cabor) maupun berkas lainnya yakni, La Hamidi.
Baca Juga : Lantik 13 Pimpinan OPD, Bupati Harap Ciptakan Birokrasi Sehat
“Untuk itu dengan berakhirnya proses verifikasi maka sesuai hasil ketentuan dalam petunjuk teknis penjaringan dan penyaringan point C 2, 13 point B calon Ketua umum KONI wajib mendapatkan dukungan tertulis dari minimal 30 persen dari anggota KONI Kabupaten Bursel aktif yang berlaku SK kepengurusannya terhitung sampai 2025 yakni sebanyak 15 cabor,” terang Tatuhey.

Masih lanjut Tatuhey, sehingga batas minimal dukungan 15X30 persen adalah 4,5 dibulatkan menjadi 5 dan surat dukungan sah yang masuk di tim penjaringan dan penyaringan, maka calon Ketua umum KONI Kabupaten Bursel masa bhakti 2025-2029 atas nama, La Hamidi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai ketua umum KONI Kabupaten Bursel oleh forum musyawarah luar biasa Kabupaten Bursel.
“Dan hasil ini akan dibacakan dalam forkamlub setelah itu akan disahkan oleh pimpinan sidang, ini hanya sekedar mengumumkan hasil kerja TPP. Namun pengesahan legitimasi itu ada pada pimpinan sidang. Jadi kami dari TPP berkewajiban memberikan hasil dari tim penjaringan dan penyaringan di forum awal musyawarah luar biasa KONI Bursel,” jelasnya. (RB)
Baca Juga : Terpilih ‘Nahkodai’ LP-KPK Wilayah Maluku, Aci Asrun Dorong APH Berantas Korupsi di Daerah









Response (1)