, ,

Demo di Polres Bursel, Massa Aksi Desak Polri Batalkan PTDH Briptu Haryanto Tasane

oleh -273 Dilihat
Gabungan Organisasi Kepemudaan Bursel Tuntut Polri Batalkan PTDH Briptu Haryanto Tasane (5/3/26)
Gabungan Organisasi Kepemudaan Bursel Tuntut Polri Batalkan PTDH Briptu Haryanto Tasane (5/3/26)

RadarMaluku.id, Namrole — Puluhan massa yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Kepemudaan Kabupaten Buru Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Buru Selatan, Kamis (5/3/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri, Briptu Haryanto Tasane.

Aksi yang diikuti sekitar 80 orang itu dimulai sejak pagi hari. Massa terlebih dahulu berkumpul di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Buru Selatan, sebelum bergerak menuju Pasar Kai Wait Namrole dan selanjutnya mendatangi Mapolres Buru Selatan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa bendera Merah Putih, bendera organisasi kepemudaan, serta menggunakan sound system dan sejumlah kendaraan sebagai sarana mobilisasi.

1000083122
Massa berorasi di depan Mako Polres Buru Selatan (5/3/26)

Ketua GP Ansor Buru Selatan, Halil Fatsey, dalam orasinya menilai keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane tidak sejalan dengan putusan pengadilan.

Menurut dia, Pengadilan Negeri Namlea hanya menjatuhkan pidana percobaan kepada yang bersangkutan.

“Kami mempertanyakan keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada saudara Briptu Haryanto Tasane, sementara putusan pengadilan hanya memberikan hukuman percobaan. Seharusnya ada pertimbangan yang lebih proporsional,” ujar Halil dalam orasinya.

Senada dengan itu, Daud Loilatu, yang merupakan tim kuasa hukum Haryanto Tasane, menyebut bahwa putusan pengadilan tidak menjatuhkan hukuman badan kepada kliennya.

1000083116
Massa aksi menilai PTDH Briptu Haryanto Tasane diskriminatif dan melanggar HAM (5/3/26)

Ia menilai sanksi PTDH yang dijatuhkan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri justru lebih berat dibandingkan hukuman pidana yang diputuskan pengadilan.

“Pengadilan hanya menjatuhkan pidana percobaan selama enam bulan. Artinya tidak ada hukuman penjara. Namun secara administratif justru dijatuhi sanksi paling berat berupa PTDH,” kata Daud.

Sementara itu, Ketua KNPI Buru Selatan, Zainudin Temarut, juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses sidang kode etik yang berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat tersebut. Ia meminta pihak kepolisian menjelaskan secara terbuka dasar keputusan tersebut kepada publik.

1000083107
Wakapolres Bursel menemui massa aksi, sementara Kapolres tidak terlihat (5/3/26)

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak evaluasi putusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane, meminta Mabes Polri melakukan supervisi terhadap putusan Komisi Kode Etik Polres Buru Selatan, serta meminta penghentian praktik yang dianggap diskriminatif dalam penegakan kode etik internal Polri.

Selain itu, massa juga meminta Kompolnas dan DPR RI untuk turut meninjau kembali putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Aksi sempat diwarnai ketegangan ketika massa melakukan pembakaran ban di depan Mapolres Buru Selatan. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian berupaya mengamankan situasi sehingga sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan aksi kembali berlangsung kondusif.

1000083110

Menanggapi tuntutan massa, Wakapolres Buru Selatan Kompol Syarifuddin menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Briptu Haryanto Tasane telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Putusan tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku, baik di tingkat Polres maupun dalam proses banding di Polda Maluku,” kata Syarifuddin.

Sementara itu, Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H. tidak terlihat menemui massa aksi. Massa aksi menegaskan akan menggelar aksi lanjutan untuk mengawal kasus tersebut dan mendesak Kapolda Maluku segera mengevaluasi kinerja Kapolres Buru Selatan. (Red)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.