Sebagai bentuk tekanan kepada APH, GERAK-Maluku akan menggelar Aksi Unjuk Rasa (AUR) pada Rabu, 6 Agustus 2025, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Empat tuntutan utama GERAK-Maluku dalam aksi tersebut antara lain:
- Mendesak Kejati dan Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh perusahaan pemegang tender proyek pembangunan Masjid Raya Namrole.
- Mendesak Kejati dan Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera menetapkan para kontraktor proyek pembangunan Masjid Raya Namrole sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,4 miliar.
- Mendesak Kejati dan Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera mengusut tuntas dugaan skandal korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan Masjid Raya Namrole yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,4 miliar tersebut.
- Mendesak Polda Maluku segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, beserta antek-anteknya yang diduga kuat terlibat dalam korupsi pembangunan Masjid Raya Namrole.
GERAK-Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. “Kami akan lawan korupsi sampai titik darah penghabisan,” pungkas Umar. (Red)
Baca Juga : Ketua Koperasi TKBM Ambon Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Rp. 47 Miliar










Responses (3)