RadarMaluku.id, Ambon – Proyek pembangunan Masjid Raya Namrole di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 18,4 miliar, menuai sorotan tajam. Gerakan Rakyat Anti Korupsi Maluku (GERAK-Maluku) menilai proyek tersebut terbengkalai dan menjadi simbol bobroknya tata kelola pemerintahan serta lemahnya penegakan hukum di daerah.
Hingga saat ini, bangunan masjid tersebut mangkrak dan tidak digunakan, padahal proyek ini menyedot dana negara yang sangat besar. GERAK-Maluku menduga kuat adanya indikasi korupsi berjamaah dalam proyek tersebut, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa.
“Kami mencium adanya praktik korupsi berjamaah dalam pembangunan Masjid Raya Namrole. Kami akan mendatangi Kejati Maluku dan Polda Maluku untuk mendesak pengusutan tuntas kasus ini,” tegas Koordinator GERAK-Maluku, Umar Rifaldi Najar, dalam pernyataan resminya.
Baca Juga : Kredit Macet, Penyebab Bupati Bursel Alihkan Gaji ASN 3 OPD ke Bank Modern

Menurut Umar, mangkraknya proyek Masjid Raya bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi menunjukkan adanya pembiaran sistemik terhadap dugaan kejahatan anggaran. “Ini bukan proyek gagal biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, terutama masyarakat muslim Buru Selatan yang selama ini menanti rumah ibadah yang layak,” ujarnya.
GERAK-Maluku juga menuding Aparat Penegak Hukum (APH) belum menunjukkan langkah serius dalam menangani kasus ini. Mereka menilai ketidakseriusan itu mencerminkan kegagalan penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan tegas.
Baca Juga : Pemprov Maluku Bongkar Skandal Kayu Belo di SBB










Responses (3)