,

Epot dan Roni Ditangkap Polisi di Ambon, Ternyata Simpan Barang Ini

oleh -1843 Dilihat
Epot dan Roni saat ditangkap Polisi dalam Operasi Antik Salawaku 2025 (Dok. Polda Maluku)
Epot dan Roni saat ditangkap Polisi dalam Operasi Antik Salawaku 2025 (Dok. Polda Maluku)

Warga Tanah Rata tersebut kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik kecil. Usai ditangkap, Roni langsung digiring ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku.

“Roni mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial G di Desa Hitu seharga Rp500 ribu. G saat ini masih dalam penyelidikan,” tambah Kombes Rositah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Responses (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.