Warga Tanah Rata tersebut kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik kecil. Usai ditangkap, Roni langsung digiring ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Roni mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial G di Desa Hitu seharga Rp500 ribu. G saat ini masih dalam penyelidikan,” tambah Kombes Rositah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Baca Juga : Kepengurusan Partai Perindo Dibawah Nahkoda Waemese Dinilai Cacat Hukum








Responses (3)