,

Epot dan Roni Ditangkap Polisi di Ambon, Ternyata Simpan Barang Ini

oleh -1848 Dilihat
Epot dan Roni saat ditangkap Polisi dalam Operasi Antik Salawaku 2025 (Dok. Polda Maluku)
Epot dan Roni saat ditangkap Polisi dalam Operasi Antik Salawaku 2025 (Dok. Polda Maluku)

RadarMaluku.id, Ambon – Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dalam Operasi Antik Salawaku 2025. Keduanya diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Pelaku pertama, DGM alias Epot (22), ditangkap di depan Kantor PU, Jalan Yan Pays, Kota Ambon, pada Selasa malam (5/8/2025). Dari tangan mahasiswa ini, polisi menyita satu paket ganja ukuran sedang yang disimpan dalam plastik bening.

Penangkapan Epot dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga. Pemuda asal Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, itu langsung dibawa ke Mapolda Maluku di kawasan Batu Gajah untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, Epot mengaku ganja tersebut milik rekannya, MK. Saat ini MK masih dalam penyelidikan dan kasus ini terus dikembangkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, pelaku kedua, MRS alias Roni (25), ditangkap sehari setelahnya, Rabu (6/8/2025), di kawasan STAIN Ambon. Penangkapan Roni juga berawal dari laporan masyarakat.

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Responses (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.