Hal senada disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan mewakili Forkopimda. “Kita pastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Semua jalur masuk bahan kimia berbahaya akan kita tutup,” tegasnya.
Gubernur Lewerissa juga meminta agar hak-hak masyarakat adat pemilik tanah ulayat tetap dihormati. Sementara 10 koperasi yang sudah mengantongi izin resmi (IPR) belum diizinkan beroperasi sebelum ada pembagian wilayah yang jelas dan teknis produksi yang sesuai aturan.
Baca Juga : Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Gubernur Maluku : Keselamatan Masyarakat yang Utama !









Response (1)