, ,

Kepengurusan Partai Perindo Dibawah Nahkoda Waemese Dinilai Cacat Hukum

oleh -1992 Dilihat
Rahman Tewawo (Mantan Sekretaris Partai Perindo Kab. Buru Selatan)
Rahman Tewawo (Mantan Sekretaris Partai Perindo Kab. Buru Selatan)

Tewawo juga mengingatkan Kesbangpol Kabupaten Buru Selatan, agar tidak merekomendasikan pencairan dana hibah Parpol kepada kepengurusan terbaru DPD Partai Perindo Kabupaten Buru Selatan. Sebab kepengurusan DPD Partai Perindo Bursel cacat hukum.

“Saya tegaskan lagi kepada Kesbangpol Bursel, agar tidak merekomendasikan pencairan dana hibah Banpol Partai kepada kepengurusan terbaru, Bernadus Wamese, karena kepengurusan tersebut cacat hukum,” tegasnya.

Kesbangpol dijelaskan Tewawo, harus mengkomfirmasi ke KPUD Buru Selatan yang juga selaku tim verifikasi dana hibah partai politik tersebut terlebih dahulu, untuk memastikan data kepengurusan DPD Partai Perindo berdasarkan Sipol.

Karena ketika konfirmasi sampai Agustus 2025 di KPUD Buru Selatan Sipol masih atas nama, Tarif Solissa sebagai ketua DPD Partai Perindo Bursel, karena data kepengurusan partai politik sesuai Sipol KPU di keluarkan berdasakan SK Kemenkumham.

“Apabila pihak Kesbangpol memberikan rekomendasi pencairan dan hibah Banpol kepada kepengurusan terbaru yang di nahkodai, Bernadus Waemese. Maka pihak Kesbangpol telah melanggar UU No 30 tahun 2014 pasal 17 tentang penyalahgunaan kewenangan,”

“Bila hal ini terjadi maka, kita tidak segan- segan akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kejari Buru, terkait penyalahgunaan kewenangan. Pada prinsipnya, dana apapun yang dikelola Pemerintah harus tegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya Tewawo. (RB)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.