, ,

Kepengurusan Partai Perindo Dibawah Nahkoda Waemese Dinilai Cacat Hukum

oleh -1967 Dilihat
Rahman Tewawo (Mantan Sekretaris Partai Perindo Kab. Buru Selatan)
Rahman Tewawo (Mantan Sekretaris Partai Perindo Kab. Buru Selatan)

RadarMaluku.id, Buru Selatan – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) baru dibawah kemimpinan, Bernadus Waemese dinilai cacat hukum.

Pasalnya pengesahan kepengurusan parpol sudah diatur Kemenkumham, dimana sejauh ini berdasarkan SK Kemenkumham No. M.HH- 06.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Perindo periode 2022-2027 masih di jabat, Ahmad Rofiq sebaai Sekjen DPP Partai Perindo hingga data Sipol KPU RI.

“Seharusnya Kemenkumham mengeluarkan SK kepengurusan DPP Partai Perindo terbaru, barulah DPP kepengurusan terbaru mengeluarkan SK tingkat DPW dan DPD, termasuk SK DPD Partai Perindo Bursel yang dinakhodai Bernadus Waemese,” kata mantan Sekretaris DPD Partai Perindo, Rahman Tewawo kepada media, Rabu 6 Agustus 2025.

Menurut Tewawo, SK Kemenkumham kepengurusan terbaru DPP Partai Perindo dengan Sekjen, Andi Picunang hingga kini belum di terbitkan. Sehingga dengan SK pergantian kepengurusan di tingkat DPW hingga DPD yang ditandatangani, Andi Picunang selaku Plt Sekjen dinilai cacat hukum.

“Jadi kalau sudara Bernadus Waemese sebagai ketua DPD PERINDO terbaru Buru Selatan, maka , saya menantang sudara Bernadus Wamese untuk memperlihatkan atau menjelaskan SK Kemenkumham terbaru,” tegasnya.

Masih lanjut Tewawo hingga kini, DPD Partai Perindo Buru Selatan masi dijabat, Tarif Solissa. Sementara kepengurusan terbaru yang dinahkodai, Bernadus Waemese cacat hukum, karena proses pelantikan dilakukan saat kepengurusan baru DPP Partai Perindo belum mengantongi SK Kemenkumham.

“Kepengurusan partai politik atau Parpol harus melalui pengesahan Kemenkumham. Namun baru kali ini, saya temukan kepengurusan Parpol model seperti ini. Tentunya ini sangat membingungkan. Setidaknya, kita harus pahamlah tentang aturan kepengurusan parpol berdasarkan SK Kemenkumham,” ujar Tewawo mengingatkan.

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.