,

Ketua Koperasi TKBM Ambon Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Rp 47 Miliar

oleh -871 Dilihat
Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Radarmaluku.id, Ambon – Dugaan korupsi jumbo kembali mencuat di Kota Ambon. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kini tengah menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso senilai Rp47 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, pada 23 Juni 2025 lalu. Ia didampingi oleh kuasa hukum dari Peradi, Irwan, SH, saat melaporkan kasus itu ke Mapolda Maluku.

Yang menjadi sorotan adalah Ketua Koperasi TKBM, Rawidin Ode, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Perindo. Ia dilaporkan bersama Bendahara Koperasi, Armin La Moni, terkait dugaan penyalahgunaan dana koperasi dalam rentang waktu 2013 hingga 2024.

“Kasusnya sedang diproses penyidik Polda Maluku. Kami menduga kerugiannya besar akibat tata kelola keuangan koperasi yang amburadul,” ujar Jan Sariwating kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).

Dugaan korupsi ini didasarkan pada audit internal dan laporan pertanggungjawaban koperasi yang disebut penuh kejanggalan. Beberapa temuan mencakup pengeluaran fiktif untuk pos-pos seperti dana kesejahteraan anggota, beasiswa anak, biaya operasional, honorarium karyawan, hingga penyusutan aset.

“Estimasi kerugian berkisar antara Rp18 miliar sampai Rp29 miliar,” tambahnya.

Salah satu transaksi mencurigakan yang kini ditelusuri penyidik adalah pembelian sebidang tanah milik Gereja Silo di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe. Tanah seluas 611 meter persegi itu dibeli dengan dana koperasi senilai Rp1,1 miliar melalui tiga bank berbeda pada 2015 dan 2016.

Ironisnya, lahan tersebut kini telah berubah menjadi rumah mewah dua lantai yang dijadikan tempat usaha oleh anak dari Rawidin Ode.

“Pihak Gereja Silo sangat kooperatif, bahkan telah menyerahkan bukti transfer dana dari rekening koperasi melalui Bank BRI, CIMB Niaga, dan Mandiri,” ungkap Sariwating.

Ia juga memastikan bahwa para pelapor dan calon saksi siap memberikan keterangan disertai bukti sah. Sariwating mendesak pihak-pihak yang diperiksa untuk berkata jujur.

“Kalau sampai memberikan keterangan palsu, bisa dijerat Pasal 242 KUHP, ancaman hukumannya sampai tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Dugaan korupsi ini mengacu pada Pasal 374 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur dalam jangka waktu panjang.

“Diduga kuat ini dilakukan secara berjemaah, melibatkan Ketua Koperasi RO, bendahara ALM, serta beberapa pengurus dan pengawas lainnya,” pungkasnya. (Red)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Responses (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.