“Kami sudah pernah memblokir beberapa perusahaan karena pelanggaran serupa. Saat ini ada sekitar 4 sampai 5 perusahaan yang sedang dievaluasi,” jelas Haikal.
Kasrul juga menyoroti sistem pelaporan self-assessment yang diberlakukan pemerintah pusat, di mana pemilik izin dapat melaporkan jenis kayu, membayar PNBP, hingga mencetak dokumen angkut secara mandiri.
“Karena berbasis self-assessment, pemerintah daerah hanya melakukan pengawasan. Tapi jika ditemukan penyimpangan, kami bisa rekomendasikan pemblokiran izin,” tegasnya.
Baca Juga : Wali Kota Ambon Tegaskan Rotasi Pejabat Berdasarkan Kompetensi, Bukan Balas Dendam
Pemprov menegaskan, semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan harus sesuai prosedur, termasuk soal jenis kayu dan perizinannya. Pemerintah juga meminta pihak KSOP dan Syahbandar memperketat pemeriksaan dokumen di pelabuhan-pelabuhan.
“Investasi di sektor kehutanan tetap kita dukung, tapi harus ramah lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal, dan membayar pajak dengan benar,” pungkas Kasrul. (Red)
Baca Juga : 14 WNA Diamankan Imigrasi Ambon di Tambang Gunung Botak








Guys, I just downloaded from q5betgamedownload and it’s legit! Smooth download, no issues. Highly recommend checking it out.