RadarMaluku.id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku mengungkap dugaan manipulasi dokumen pengangkutan kayu di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Temuan itu melibatkan dua truk bermuatan kayu jenis Belo, namun tercatat dalam dokumen resmi sebagai “rimba campuran”.
“Kayu tersebut sudah ditelusuri lewat sistem SIPUHH milik KLHK dan ternyata jenisnya bukan rimba campuran, tapi kayu keras bernilai tinggi, yakni kayu Belo,” ujar Jubir Pemprov Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan, Rabu (31/7/2025).
Menurut Kasrul, penyebutan jenis kayu yang tidak sesuai berdampak langsung pada nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kayu Belo, tarif PNBP ditetapkan sebesar Rp1 juta per meter kubik, sedangkan rimba campuran hanya dikenai Rp300 ribu per meter kubik.
Baca Juga : Keputusan Bupati SBB Picu Gejolak, 424 Karyawan PT SIM Dirumahkan
“Kalau jenis kayunya salah, maka pembayaran ke negara juga ikut salah. Ini jelas merugikan negara,” tambahnya.
Pemprov Maluku langsung mengamankan muatan kayu tersebut di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat untuk proses verifikasi lebih lanjut. Pihak pemilik muatan juga telah dimintai klarifikasi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilah, mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kasus ini masuk ranah pelanggaran administratif atau pidana kehutanan. Jika terbukti ada pelanggaran sistem, maka akses izin perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP).
Baca Juga : Siapa Lindungi Tambang Ilegal Gunung Botak?








Guys, I just downloaded from q5betgamedownload and it’s legit! Smooth download, no issues. Highly recommend checking it out.