, ,

Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Bursel Resmi Dibuka

oleh -11 Dilihat
Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Bursel Resmi Dibuka
Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Bursel Resmi Dibuka

RadarMaluku.id, Namrole – Proses pendaftaran Calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda), La Ode Suryanto kepada media di Sekretariat DPD Golkar Bursel Desa Elfule, Sabtu 3 April 2026 malam.

Menurut Ode, proses pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Bursel dilaksanakan, setelah kesiapan Musda ke – 5 DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel dinyatakan rampung 80 persen oleh panitia pelaksana. “Setelah kami konfirmasi perihal kesiapan Musda ke – 5 DPD Golkar Kabupaten Bursel dan dinyatakan rampung 80 persen, sehingga kami dari SC membuka proses pendaftaran dan penjaringan Calon Ketua DPD Golkar,” kata Ode Suryanto.

Dalam kesempatan itu Ode mengajak, kader-kader terbaik Partai Golkar Kabupaten Bursel yang memenuhi syarat untuk dapat berkompetisi dalam pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bursel lima tahun kedepan. “Jelang Musda ini, kami dari SC resmi membuka penjaringan bakal calon. Jadi kiranya kader-kader terbaik Partai Golkar Bursel yang memenuhi syarat dapat berkompetisi dalam pemilihan Ketua DPD Golkar,” ajak kader Golkar ini.

Calon Ketua DPD Golkar Harus Peroleh Dukungan 30 Persen

Proses pendaftaran Calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel pada Musda ke – 5 kali ini dibuka secara transparan. Sehingga para kader-kader terbaik dan potensial untuk ikut berkompetisi dalam proses pemilihan Ketua DPD Golkar, dengan memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan dari PAC, ranting-ranting, DPD II dan DPD I tingkat provinsi.

1000086035
Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Buru Selatan (4/4/26)

“Jadi pendaftaran sebenarnya dimulai 4 hingga 06 April 2026, syarat penting adalah bakal calon minimal memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan, dari PAC, ranting-ranting hingga DPD II dan DPD I,” jelas Ode. (RB)

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.