Revisi UU BUMN Disahkan, Danantara Tak Lagi Bebani APBN

oleh -193 Dilihat
images 1
Danantara/IST

Radarmaluku.id, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025. Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi ini adalah mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam beleid baru tersebut, diatur bahwa keuntungan maupun kerugian yang dialami Danantara bukan lagi menjadi tanggung jawab langsung negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3H UU BUMN yang telah direvisi.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Danantara dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung bersama holding dan pihak ketiga. Seluruh keuntungan atau kerugian yang timbul dari aktivitas tersebut merupakan tanggung jawab Danantara sendiri. Sebagian laba dapat disetorkan ke kas negara, namun hanya setelah dilakukan pencadangan untuk mengantisipasi risiko kerugian atau sebagai tambahan modal.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai mekanisme pencadangan dan akumulasi modal akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang masih akan disusun kemudian.

Dividen BUMN Bukan Lagi Prioritas?
Perubahan arah kebijakan ini menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ekonom. Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), memberikan catatan kritis terkait pergeseran orientasi BUMN dalam hal kontribusi keuangan kepada negara.

Dalam keterangannya yang dikutip oleh Tempo, Bhima menilai bahwa Danantara kemungkinan akan lebih fokus menjaga stabilitas internal dan tanggung jawab ke investor dibanding menyetorkan laba sebagai dividen negara. “Jadi Danantara lebih memprioritaskan keselamatan dari internal keuangannya dan juga dari sisi tanggung jawab kepada investor ataupun lembaga yang memberikan pinjaman dibandingkan menyetorkan kelebihan laba kepada negara,” ujarnya melalui pesan suara pada Jumat, 21 Februari 2025, seperti dilansir Tempo.

Bhima juga menyoroti potensi ketidakseimbangan antara penyertaan modal negara dengan dividen yang akan disetor kembali. “Korelasi antara penyertaan modal negara yang masuk dengan dividen yang disetorkan bisa jadi berbanding terbalik,” tambahnya dalam laporan yang sama.

Dampak Revisi UU BUMN
Selain Danantara, Pasal 4B dalam revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa BUMN secara umum bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mereka hasilkan, termasuk dari pengelolaan aset maupun investasi. Ini memperjelas bahwa negara tidak lagi sepenuhnya menanggung risiko dari kegiatan usaha BUMN.

Tentang Penulis: Radar Maluku

Gambar Gravatar
Pemimpin Redaksi RadarMaluku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.