RadarMaluku.id, Namrole — Dugaan penyalahgunaan anggaran Program Keluarga Berencana (KB) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Dalam rapat lintas komisi DPRD Buru Selatan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan mengakui bahwa dana sebesar Rp1,98 miliar telah dicairkan dan digunakan oleh bendahara dinas. Penggunaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Yurdin, Plt Kadinkes Buru Selatan, saat rapat bersama DPRD pada Jumat (6/2/2026). Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras dari anggota dewan karena penggunaan dana dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Baca Juga : Bupati Buru Selatan Minta Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Dicairkan
Dalam rapat tersebut, Yurdin menyebutkan bahwa anggaran Program KB tahun 2025 memang telah dicairkan. Namun, dana tersebut digunakan oleh bendahara Dinas Kesehatan, sementara dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail peruntukan dan realisasi penggunaan dana, meskipun turut menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dokumen resmi pencairan anggaran.
DPRD Soroti Tanggung Jawab Pengguna Anggaran
Anggota Komisi I DPRD Buru Selatan, Bernadus Waemese, menilai pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, ketidaktahuan kepala dinas atas penggunaan dana yang telah dicairkan merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan keuangan negara.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Bernadus dalam rapat.
Baca Juga : KPK Dalami Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Periksa Eks Dirut Pertamina hingga Pejabat BUMN
DPRD juga menyoroti fakta bahwa bendahara Dinas Kesehatan disebut telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti dana Program KB yang telah digunakan, yang dinilai sebagai indikasi awal adanya penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan.
Program KB Mandek di Enam Kecamatan
Akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, sebanyak enam Balai KB yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Buru Selatan tidak menerima alokasi anggaran sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menyebabkan sejumlah kegiatan pelayanan KB tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Menuju Puncak HPN 2026 : Rahmi Hidayati Mencintai Indonesia dengan Berkebaya
DPRD menilai dampak tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama pasangan usia subur yang bergantung pada layanan KB pemerintah.
DPRD Dorong Proses Hukum
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pimpinan DPRD Buru Selatan meminta seluruh fraksi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buru Selatan agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : IPPMW Akan Gelar Aksi di Polda Maluku, Desak Penuntasan Kasus Pembunuhan Gofar Wawangi
Selain itu, rapat lintas komisi DPRD bersama Dinas Kesehatan diskors hingga Senin (9/2/2026) untuk menghadirkan bendahara dan Kepala Bidang KB Dinas Kesehatan Buru Selatan, guna memberikan klarifikasi langsung di hadapan DPRD.
Menunggu Penjelasan Resmi Dinkes
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan belum menyampaikan keterangan resmi tambahan terkait penggunaan dana maupun mekanisme pertanggungjawaban anggaran Program KB tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan dapat diusut secara tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Red)
Baca Juga : Video Penistaan Agama Viral, MUI Buru Selatan Ultimatum Polisi 1×24 Jam









Responses (4)