Namrole, Radarmaluku.id – Kasus dugaan penistaan agama Islam yang terjadi di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menuai reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam setempat. Aparat penegak hukum didesak segera mengambil langkah tegas guna mencegah eskalasi konflik sosial.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial, khususnya di sejumlah grup Facebook warga Buru Selatan, pada Rabu (28/1/2026). Video tersebut menampilkan aksi meniru atau memparodikan kalimat kitab suci Al-Qur’an secara tidak pantas dan dinilai merendahkan, yang diduga dilakukan oleh tiga orang perempuan di Desa Leksula.
Baca Juga : Deklarasikan Perdamaian, Elemen Masyarakat Buru Selatan Ngopi Bareng Bahas Kamtibmas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AMS, MS, dan AH, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Leksula.
Viralnya video tersebut memicu kemarahan dan keresahan masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Buru Selatan. Meski pelaku utama sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Leksula pada Kamis (29/1/2026), langkah tersebut dinilai belum cukup meredam reaksi publik.

Sebagai respons, MUI bersama Ormas Islam dan OKP di Kabupaten Buru Selatan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Buru Selatan pada Kamis sore (29/1/2026) serta menyerahkan pernyataan sikap tertulis.
Baca Juga : Partai Gema Bangsa Soan ke KPU, Bahas Verifikasi Faktual Menuju Pemilu 2029
Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Ustad Aras Sehati, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para terduga pelaku dalam waktu 1×24 jam. Ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas dan menjaga ketertiban serta rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujar Aras Sehati kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, penistaan agama bukan persoalan sepele dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan informal.

“Penistaan agama adalah tindak pidana serius. Tidak boleh ada pembiaran atau penundaan penegakan hukum karena dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi memicu konflik horizontal,” tegasnya.
Baca Juga : Terpilih ‘Nahkodai’ LP-KPK Wilayah Maluku, Aci Asrun Dorong APH Berantas Korupsi di Daerah












Responses (5)